Minggu, 05 Januari 2020

Instalasi Listrik di Rumah Tinggal

Gadis Rantau
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman mendefinisikan bahwa rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Rumah tinggal dapat diartikan sebagai rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal. Rumah tinggal berfungsi untuk tempat tinggal, menjaga keamanan dari gangguang luar seperti bencana alam, serangan binatang buas atau kejahatan manusia. Sebagai tempat tinggal rumah harus memiliki pencahayaan yang baik. Pencahayaan dalam sebuah rumah dapat berasal dari pencahayaan alami dari sinar matahari maupun pencahayaan buatan yang bersumber dari tenaga listrik.

Dalam kehidupan sehari-hari di sebuah rumah tinggal listrik dimanfaatkan untuk menunjang berbagai fungsi. Fungsi primer listrik dalam rumah adalah untuk pencahayaan. Cahaya sangat penting dalam rumah karena tanpa adanya cahaya rumah menjadi gelap sehingga sulit mengidentifikasi objek maupun lingkungan yang ada dalam rumah.Selain itu listrik juga berperan sebagai sumber energi untuk menyalakan alat-alat rumah tangga.

Instalasi Rumah Tinggal
Instalasi listrik rumah tinggal adalah suatu sistem/rangkaian yang digunakan untuk menyalurkan daya listrik ke lampu atau alat -alat listrik yang lain sebagai penunjang aktifitas rumah tangga sehari-hari. Instalasi listrik pada dasarnya dibagi menjadi dua yaitu instalasi pencahayaan listrik dan instalasi daya listrik. Instalasi pencahayaan listrik adalah seluruh instalasi yang digunakan untuk memberikan daya listrik pada lampu. Instalasi daya listrik adalah instalasi yang digunakan untuk menjalankan alat-alat elektrik selain lampu seperti mesin cuci, setrika, televisi, dan lain-lain.

Pemasangan instalasi listrik di rumah tinggal tidak dilakukan sembarang karena berhubungan dengan keselamatan jiwa dan kenyamanan. Sebelum dilakukan pemasangan suatu instalasi listrik, terlebih dahulu haruslah dibuat gambar-gambar rencana berdasarkan denah bangunan yang akan ditempati. Hal-hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah syarat pekerjaan, pelaksanaan, material yang digunakan, waktu yang dibutuhkan dan lain-lain sebagainya.

Untuk pemasangan suatu instalasi listrik rumah tinggal lebih dahulu harus dibuat gambar-gambar rencananya berdasarkan denah bangunan, dimana instalasinya akan dipasang. Gambar-gambarnya harus jelas, mudah dibaca dan dimengerti. Gambar denah bangunannya biasanya disederhanakan. Dinding-dindingnya digambar dengan garis tunggal agar tipis, saluran-saluran listriknya karena lebih penting maka digambar lebih tebal. Supaya gambarnya rapi harus dipilih tebal garis yang tepat. Gambar-gambar yang biasanya diperlukan yaitu seperti berikut.

a. Gambar Situasi
Gambar situasi diperlukan untuk menyatakan letak bangunan yang akan dipasang instalasinya, serta rencana penyambungan dengan jaringan PLN. Keterngan ini diperlukan oleh PLN untuk memudahkan menetukan kemungkinan penyambungan serta pembiayaanya. Gambar instalasinya meliputi hal-hal berikut:
  1. Rencana penempatan semua peralatan listrik yang akan dipasang seperti titik lampu, sakelar, stop kontak
  2. Rencana penyambungan peralatan listrik dengan alat pelayanannya. seperti lampu dan sakelarnya, motor dan pengasutnya
  3. Data teknis penting dari setiap peralatan listrik yang akan dipasang

b. Gambar diagram garis tunggal,
Diagarm garistunggal biasanya disebut digram perencanaan instalasi listrik, sedangkan diagram garis ganda disebut diagram pelaksanaan. Diagram garis tunggal diterapkan padai nstalasi rumah sederhana maupun instalasi gedung-gedung sederhana hingga gedung besar/bertingkat dan juga pada diagram panel bagi dan rekapitulasi beban. Diagram garis tunggal ini meliputi:
  1. Diagram perlengkapan hubung bagi dengan keterangan mengenai ukuran/daya nominal setiap komponen
  2. Keterangan mengenai beban yang terpasang dan pembaginya
  3. Ukuran dan jenis hantaran yang akan digunakan
  4. Sistem pentanahannya
 Tentang Perumahan dan Permukiman mendefinisikan bahwa rumah  adalah    bangunan  yang  be Instalasi Listrik di Rumah Tinggal
c. Gambar Perincian dan Keterangan yang Diperlukan
Gambar ini memuat beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Perkiraan ukuran fisik perlengkapan hubung bagi
  2. Cara pemasangan alat-alat listrik
  3. Cara pemasangan kabel
  4. Cara kerja instalasi kontrol, (jika ada)

Pengawasan dan Tanggung Jawab
Dalam pemasangan instalasi listrik, biasanya rawan terhadap terjadinya kecelakaan akibat adanya sentuh langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi. Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja. Pengawasan pemasangan instalasi listrik, tanggung jawab pelaksana, dan pelaksanaan pekerjaan telah ditentukan sebagai berikut.
  1. Setiap pemasangan listrik harus mendapat izin dari instansi yang berwenang, umunya dari cabang PLN setempat.
  2. Penanggung jawab pekerjaan instalasi haruslah orang yang memiliki ilmu pengetahuan tentang instalasi listrik dan memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
  3. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus diawasi oleh seorang pengawas yang ahli dan memiliki pengetahuan tentang listrik, berpengalaman dalam pemasangan instalasi listrik, bertanggung jawab atas keselamatan pekerjanya.
  4. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oleh orang-orang yang berpengalaman tentang listrik.
  5. Pemasangan instalasi listrik yang selesai dikerjakan harus dilaporkan secara tertulis kepada PLN setempat untuk diperiksa dan diuji.
  6. Setelah dinyatakan baik secara tertulis dan sebelum diserahkan kepada pemilik, instalasinya harus dicoba dengan tegangan dan arus kerja penuh dengan waktu yang cukup lama. Semua peralatan yang telah terpasang harus dicoba.
  7. Perencana suatu instalasi listrik bertanggung jawab atas rencana yang telah dibuatnya.
  8. Pelaksana pekerjaan instalasi listrik bertanggung jawab atas pekerjaannya selama batas waktu tertentu. Jika terjadi kecelakaan karena kesalahan pemasangan ia bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Dalam pembuatan instalasi pencahayaan listrik dan instalasi daya listrik selain faktor estetika juga harus memenuhi syarat-syarat teknis. Syarat pertama adalah aman bagi manusia, hewan, dan barang yang ada dalam rumah. Kedua, material yang dipasang harus memenuhi standar kualitas. Keiga penghantar arus (kabel) yang digunakan harus berdiameter sesuai dengan kuat arus yang mengalir.